Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperhatikan serius mengenai pendidikan bencana. Dalam pernyataannya pada rapat koordinasi terbatas di Bandar Udara Minangkabau, Padang, Sumatra Barat pada tanggal 27 Oktober 2010, Presiden Yudhoyono menginstruksikan provinsi-provinsi rawan bencana harus memberikan pendidikan kebencanaan lebih keras dalam menyelamatkan masyarakat. Perhatian serius Presiden terhadap pendidikan bencana itu ditindaklanjuti oleh berbagai pihak yang berkepentingan di Indonesia untuk turut menciptakan rasa aman dari bencana.
Lembaga di Indonesia yang sangat dini memasyarakatkan, memperjuangkan dan mengadvokasikan pendidikan bencana adalah Konsorsium Pendidikan Bencana (KPB) yang berdiri sejak Oktober 2006. Fokus upaya KPB adalah menjalankan pendidikan bencana di sekolah, baik formal maupun non formal. Tujuan KPB adalah untuk membangun kerjasama antar pemangku kepentingan dalam hal praktik-praktik terbaik dan pelajaran yang didapat dari pendidikan bencana serta menjamin terciptanya mekanisme koordinasi yang dibangun untuk mencapai integrasi sistem pendidikan Indonesia dalam pendidikan bencana. Saat ini anggota KPB telah mencapai 58 lembaga yang terdiri dari lembaga-lembaga non pemerintah tingkat lokal, nasional maupun internasional.
Sejak awal tahun 2006 s/d 2011 KPB mengembangkan sebuah konsep yang disebut “Sekolah Siaga Bencana†(SSB). Dalam waktu dekat ini konsep SSB akan difinalkan dan diajukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan pendidikan bencana, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Pendidikan Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Harapannya adalah konsep SSB ini dapat diadopsi dan dilaksanakan dalam praktik oleh lembaga-lembaga berkepentingan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Terkait dengan konsep SSB ini dipaparkan dalam “Sosialisasi Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana pada Sektor Pendidikan†pada Kamis siang (17/3) di Ruang Aula Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pusdiklat BNPB), Muchtaruddin; Direktur Pemberdayaan Masyarakat BNPB, Sugiharto; Sekretaris Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara, JSJ Wowor MSi.; Konsorsium Pendidikan Bencana (KPB), Riana Nedyawati dan Wahyu Sulastomo; United Nation Development Programme (UNDP), Valentinus Irawan; serta lebih dari 106 orang guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah di Kota Manado dan sekitarnya. Pemaparan tentang SSB itu dilakukan oleh Wahyu Sulastomo dari Arbeiter-Samarite-Bund Deutschland e.V. (ASB) Indonesia, yang mana ASB ini merupakan salah satu anggota KPB.
Apa itu Sekolah Siaga Bencana?
Sekolah Siaga Bencana adalah sekolah yang memiliki kemampuan untuk mengelola risiko bencana di lingkungannya. Sedangkan tujuan SSB adalah untuk membangun budaya siaga dan budaya aman di sekolah, serta membangun ketahanan dalam menghadapi bencana oleh warga sekolah. SSB dilaksanakan di sekolah-sekolah antara lain karena:
- Sekolah secara sadar dan terencana melakukan upaya mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran.
- Sekolah tetap terpercaya sebagai wahana efektif untuk membangun budaya bangsa.
- Sekolah merupakan ‘ruang publik’ dengan tingkat kerentanan tinggi (dari hasil penelitian LIPI dan UNESCO tahun 2006).
Ada dua unsur utama pada SSB, yaitu: lingkungan belajar yang aman dan kesiapsiagaan warga sekolah. Untuk melakukan monitoring dan mengukur berhasil tidaknya SSB maka diperlukan adanya parameter, indikator, dan verifikasi. Parameter adalah standar minimum yang bersifat kualitatif dan menentukan tingkat minimum yang harus dicapai dalam pemberian respon pendidikan. Indikator merupakan “penanda†yang menunjukkan apakah standar telah dicapai. Sementara itu verifikasi adalah bukti yang telah ditetapkan untuk menunjukkan indikator.
Parameter kesiapsiagaan sekolah setelah dilaksanakannya SSB, yaitu sikap dan tindakan, kebijakan sekolah, perencanaan kesiapsiagaan, dan mobilisasi sumberdaya. Dalam hal ini sikap dan tindakan berarti bahwa dasar dari setiap sikap dan tindakan manusia adalah adanya persepsi, pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya. Hal itu bisa berjalan bila didukung oleh adanya kebijakan sekolah. Kebijakan sekolah merupakanj keputusan yang dibuat secara formal oleh sekolah mengenai hal-hal yang perlu didukung dalam pelaksanaan pengurangan risiko bencana (PRB) di sekolah, baik secara khusus maupun terpadu.
Untuk mempraktikkan SSB diperlukan perencanaan kesiapsiagaan dan mobilisasi sumber daya. Perencanaan kesiapsiagaan bertujuan untuk menjamin adanya tindakan cepat dan tepat guna pada saat terjadi bencana dengan memadukan dan mempertimbangkan sistem penanggulangan bencana di daerah dan disesuaikan kondisi wilayah setempat. Sedangkan mobilisasi sumber daya didasarkan pada kemampuan sekolah dan pemangku sekolah. Mobilisasi ini juga terbuka bagi peluang partisipasi dari para pemangku kepentingan lainnya.
Langkah-langkah Membangun SSB
Bagaimana membangun SSB agar dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan secara efektif dan efisien? Langkah-langkah untuk membangun SSB itu antara lain:
- Membangun kesepahaman dan komitmen bersama antar anggota warga sekolah maupun dengan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun SSB, dengan atau tanpa difasilitasi oleh pihak luar.
- Membentuk Tim SSB.
- Menyusun rencana untuk membangun SSB.
- Melakukan analisis ancaman, kapasitas, dan kerentanan sekolah.
- Melakukan analisis risiko sekolah terhadap bencana.
- Menyusun peta risiko dan peta evakuasi sekolah.
- Membuat roadmap atau “peta jalan†sekolah menuju SSB.
- Pembentukan SSB dengan merumuskan kegiatan untuk meningkatkan ketangguhan sekolah terhadap bencana sesuai dengan empat parameter yaitu sikap dan tindakan, kebijakan sekolah, perencanaan kesiapsiagaan, dan mobilisasi sumberdaya.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program SSB.
Keberhasilan pelaksanaan dan praktik SSB dilihat dari adanya: kebijakan pemerintah, komitmen dari kepala sekolah dan warga sekolah, dukungan dari dinas pendidikan di wilayahnya, dan dukungan dari organisasi terkait PRB.
Berbagi Peran dan Tanggung Jawab
Pelaksanaan dan praktik SSB di sekolah sangat membutuhkan kerjasama semua komponen sekolah yang meliputi anak-anak didik, orang tua murid, guru (pendidik dan profesional lainnya), lembaga non pemerintah (baik lokal, nasional maupun internasional) serta lembaga donor.
Hal-hal yang dapat dilakukan oleh anak-anak dalam pelaksanaan SSB, antara lain:
- Anak-anak dan para pemuda-pemudi dapat mengambil manfaat dari kegiatan pelatihan P2K dan PRB yang diberikan oleh lembaga-organisasi-organisasi non-pemerintah dan/atau Masyarakat Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Selanjutnya, anak-anak yang lebih dewasa diharapkan dapat juga mengajar mereka yang lebih muda.
- Anak-anak dan para pemuda-pemudi dapat menyampaikan kepada orangtua mereka apa yang mereka pelajari tentang bahaya (hazards) dan risiko (risks).
Hal-hal yang dapat dilakukan oleh para orang tua dalam pelaksanaan SSB, antara lain:
- Orangtua dapat menanyakan keamanan sekolah pada saat rapat dewan sekolah. Mereka juga dapat melakukan lobby kepada pejabat pemerintah mengenai sumberdaya yang diperlukan untuk keamanan sekolah.
- Orangtua dapat bergabung dengan anggota komunitas lainnya untuk mendukung anak-anak mereka dalam mempelajari PRB dan membantu menyebarluaskan penggunaan assessment risiko secara partisipatif di dalam komunitas.
- Orangtua yang kehilangan anak mereka pada saat kejadian bencana di sekolah dapat bergabung dengan asosiasi atau organisasi non-pemerintah untuk melakukan apa saja yang dapat mereka lakukan untuk mencegah orangtua lain mengalami derita kehilangan yang serupa. Cara para orangtua yang pernah mengalami kehilangan anaknya mengorganisasi kegiatan akan memiliki bentuk yang beragam dan lebih cocok secara budaya.
- Asosiasi Orangtua dan Guru ada dalam berbagai bentuknya di banyak negara. Asosiasi tersebut dapat digunakan sebagai forum untuk berdiskusi mengenai apa yang dipelajari oleh anak-anak dan para pemuda/i serta bahaya (hazard) dan bagaimana sekolah dapat dilindungi.
Hal-hal yang dapat dilakukan oleh para pendidik dan profesional lainnya dalam pelaksanaan SSB, antara lain:
- Para profesional bekerja keras untuk memperkaya pendidikan mereka dengan pengetahuan yang penting bagi pembangunan manusia yang berkelanjutan, perdamaian, keadilan, dan keamanan dengan menfokuskan pada bahaya-bahaya alam, tanpa mengurangi kerja mereka di area penting lainnya.
- Sekolah dapat berinisitatif memberikan pengajaran tentang pengurangan risiko bencana dan kebencanaan dalam 1 (satu) kali tiap minggu dalam mata pelajaran tertentu, seperti geografi/biologi, dan/atau membawa anak-anak ke luar kelas untuk mengenal dan menandai zona-zona berisiko dan/atau menggambar peta risiko yang ada di lingkungan sekolah mereka.
Hal-hal yang dapat dilakukan oleh lembaga non-pemerintah, nasional maupun internasional dalam pelaksanaan SSB, antara lain:
- Bersama para profesional, pendidik, anak-anak, komunitas, dan para pemuda/i, mereka dapat mengembangkan daftar aksi “quick win†(upaya cepat yang dapat memberikan hasil) yang dapat meningkatkan keamanan sekolah dan meningkatkan tingkat kesadaran risiko di antara warga sekolah.
- Mereka dapat mendukung koalisi dan kemitraan antar sekolah dan membangun jejaring pengetahuan antar sekolah.
- Mereka dapat mengembangkan dan menyediakan materi-materi pendidikan.
Hal-hal yang dapat dilakukan oleh lembaga donor dalam pelaksanaan SSB, antara lain:
- Memasukkan ukuran-ukuran PRB dalam pendanaan mereka untuk proyek-proyek konstruksi sekolah.
- Mendanai proyek-proyek pendidikan untuk PRB.
Sumber :PDIH
http://bnpb.go.id/website/asp/berita_list.asp?id=336